JAM MALAM PENGHUNI KAMPUS

Banyak mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) khususnya anggota Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang berada di kampus hingga malam hari. Hal itulah yang menjadi latar belakang diberlakukannya jam malam di tahun ini. Mereka diperbolehkan berada di kampus hingga pukul 22.00 WIB. Meskipun demikian, pukul 21.00 WIB petugas satpam Unikama mulai mengelilingi kampus untuk memperingatkan jam malam kepada mahasiswa. “Jam sembilan malam satpam sudah mulai mengingatkan mahasiswa yang masih di kampus untuk persiapan meninggalkan kampus,” ujar Bambang Wijanarko (50) selaku Wakil Kepala Satpam Unikama (24/3).
Rapat adalah salah satu kegiatan ormawa yang sering dilakukan dan tidak menutup kemungkinan untuk diselenggarakan hingga malam hari di kampus. “Kalau rapat biasanya kita sampai malam,” terang Nisa Ramadhany Jaruna (20) selaku anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam (HIMPA) Whisnu Citra Unikama. Untuk mengatasi hal tersebut, satpam akan memberikan kelonggaran waktu hingga setengah jam apabila rapat belum selesai. “Terkadang ada rapat yang belum bisa diselesaikan, maka dari itu kami beri waktu hingga pukul 22.30 WIB,” ujar Bambang yang sudah menjadi satpam Unikama sejak tahun 2005.
Bukan hanya rapat yang menjadi agenda rutin, tapi kegiatan lain yang termasuk dalam program kerja (Proker) Ormawa juga sering kali dilakukan di kampus. Tidak sedikit pula kegiatan Ormawa yang berlangsung hingga malam hari, bahkan ada juga kegiatan yang membutuhkan untuk menginap di kampus. Meskipun surat ijin menginap sudah ada, tetapi belum tentu anggota Ormawa dapat menginap di kampus karena ketidaksesuaian surat ijin. “Satpam tidak mau menerima surat ijin jika tidak melalui kemahasiswaan karena yang berwenang memberikan ijin menginap adalah kemahasiswaan,” ujar Bambang.
Meskipun dari pihak lembaga telah mensosialisasikan mengenai perijinan jam malam, namun kurang pahamnya mahasiswa menjadikan kendala tidak diterimanya surat ijin menginap tersebut. “Masih ada yang ijin langsung ke Wakil Rektor IV. Anak-anak (Ormawa.red) yang baru gak tanya anak-anak yang lama,” ujar pria berkumis tersebut.
Anggota Ormawa yang sudah mendapatkan ijin menginap diperbolehkan keluar-masuk kampus saat malam hari jika emergency, seperti membutuhkan alat maupun perlengkapan yang tidak ada di dalam kampus demi lancarnya acara. “Kami bisa membukakan gerbang asalkan tokonya masih buka,” ucap satpam tersebut.
Meskipun acara dalam kampus pada malam hari sudah selesai, mahasiswa tidak harus keluar pada jam pagi (pukul 05.30 WIB). Namun mahasiswa kerap kali kesulitan untuk menemui satpam. “Satpam bisa membukakan pintu, tapi terkadang subuh-subuh satpam berkeliling di lokasi yang rawan-rawan dan gelap,” tegas pria paruh baya tersebut. (Emon HMJF)

About the Author: hmjfunikama

HMJF merupakan salah satu UKM yang ada di Universitas Kanjuruhan Malang. Berdiri sejak 10 Juni 1989. HMJF berkecimpung dibidang Fotografi dan Jurnalistik. Sebuah tempat untuk membentuk karkater, kepribadian dan pengembangan bakat, minat, serta kreativitas.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *