BEM SATU PERIODE VAKUM

BEM SATU PERIODE VAKUM

BEM SATU PERIODE VAKUM..Kantor BEM yang beralih fungsi sebagai parkiran motor. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) salah satu lembaga tinggi mahasiswa (LTM) yang sangat berperan penting dalam hidup matinya organisasi, hal tersebut dikarenakan, sesuai dengan fungsinya BEM bertugas untuk menjembatani hubungan mahasiswa dan lembaga, selain itu BEM juga berfungsi sebagai advokasi mahasiswa khususnya organisasi kemahasiswaan seperti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). UKM memiliki kebutuhan khusus yang harus dijembatani oleh BEM dalam hal finansial ataupun fasilitas yang sangat diperlukan dalam perkembangan UKM.

Tugas dan kewajiban BEM secara kesuluruhan dapat dijabarkan sebagai berikut;

1. Menjalankan peraturan dalam Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;

2. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa;

3. Memberikan tanggapan atas penggunaan hak interplasi dan hak angket yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa;

4. Menyerap, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi mahasiswa;

5. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;

6. Meminta pengesahan Program Kerja pada Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang diawal periode kepengurusan; dan

7. Memberikan laporan pertanggunganjawaban kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

Namun ternyata ketika kita lihat aplikasi atau kenyataannya tidak sesuai dengan teori yang ada, mahasiswa harus telefon, SMS (Short Message Service), atau harus sering mondar-mandir didepan kesekretariatan untuk menemui anggota BEM. Mahasiswa merasa kesulitan dalam menemui anggota BEM untuk menyalurkan aspirasi, karena BEM selama ini terlihat tidak berjalan, bisa dibilang vakum. Lihat saja kantor BEM yang selama ini jarang sekali dibuka (baca; tidak pernah) dan dijamah oleh masyarakat Kanjuruhan, malah lebih sering terlihat sebagai lahan PARKIR.

Dengan keadaan LTM sekarang ini, menimbulkan hilangnya kepercayaan dan sikap acuh tak acuh dari mahasiswa terhadapnya. Sebagai bukti, bisa dilihat dari pemilihan umum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak ada 50% mahasiswa yang menggunakan hak suaranya dalam pemilihan BEM dari jumlah mahasiswa yang terdata. Itu semua dampak dari apa yang diperbuat dan dilaksanakan BEM periode sebelumnya bisa disebut periode 2010-2011 yang mati akan fungsi, tugas, dan perannya. Tapi semoga dengan adanya anggota BEM yang baru kali ini bisa menjawab keresahan-keresahan yang dihadapi mahasiswa dan menjalankan BEM sesuai tugas, fungsi, dan peranannya dengan mengaca dari sejarah BEM sebulumnya, tidak hanya ngomong, ngomong, dan ngomong saja melainkan bertindak dan maju. (Khudori HMJF)

About the Author: hmjfunikama

HMJF merupakan salah satu UKM yang ada di Universitas Kanjuruhan Malang. Berdiri sejak 10 Juni 1989. HMJF berkecimpung dibidang Fotografi dan Jurnalistik. Sebuah tempat untuk membentuk karkater, kepribadian dan pengembangan bakat, minat, serta kreativitas.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *