Ditulis Oleh : Briza Millenia
Dalam berdemokrasi, suara terkuat adalah suara rakyat, dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Seperti kata Abraham Lincoln “Demokrasi adalah sistem pemerin-tahan yang disele-nggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Sama halnya dengan aspirasi maha-siswa.kehadiran surat ini sebagai sarana lembaga tinggi untuk men-dengarkan suara mahasiswa. Dimana dapat berisi keluhan yang dirasakan, maupun pemba-haruan sistem atau inovasi yang di-tawarkan maha-siswa.
Salah satu contoh imple-mentasi dari hal tersebut adalah Surat Aspirasi Mahasiswa yang dirilis Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang merupa-kan lembaga dibidang legislatif. Layaknya badan legislatif yang ada, tugas DPM juga me-ngumpulkan dan menghimpun suara mahasiswa. Hal tersebut tercantum dalam Undang Undang Peraturan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan (UU PMUK) Pasal 19 ayat 2 poin A yang berisi bahwa tugas dan tanggung jawab DPM adalah “Menerima dan menyalurkan aspirasi mahasiswa”. Sebagai pengelola sekaligus wadah aspirasi mahasiswa, DPM dituntut harus mempunyai prose-dur yang jelas. Apabila prosedur yang digunakan tidak jelas maka pengelolaan aspirasi mahasiswa tidak akan maksimal. Melihat kondisi mahasiswa Unikama sekarang yang ber-ada dalam fase sedang baik-baik saja.
Diawal menjabat, DPM seakan tancap gas demi menunjukkan eksis-tensinya. Dengan rilisnya format surat aspirasi mahasiswa yang dikeluarkan 8 Februari lalu. Ini merupakan program kerja pertama untuk menunjukan eksistensinya seba-gai lembaga tinggi mahasiswa. Sayangnya, penyebaranya hanya pada Ormawa saja, sedangkan jumlah mahasiswa yang aktif dalam mengikuti Ormawa hanya sedikit. Terlebih pihak DPM juga tidak me-lakukan pengawasan terhadap berlangsung-nya surat mahasiswa, akibatnya sedikit sekali mahasiswa yang menyuarakan aspirasinya.
Selain itu DPM kurang menjelaskan bagaimana prosedur secara mendetail terkait pengisian dan pengumpulan. DPM menakar urgensi dari masalah tersebut. Secara nalar, memang benar DPM harus menye-lesaikan masalah yang benar-benar menjadi perbincangan mahasiswa pada waktu itu. Namun, bukan berarti aspirasi yang bukan menjadi per-masalahan yang darurat dikampus atau aspirasi yang menjadi minoritas diantara masalah yang lain menjadi hal yang tidak penting, masalah tetaplah masalah yang harus diselesaikan. Ditambah lagi tidak ada timbal balik apakah surat aspirasi ini akan ditindak lanjuti atau tidak. Krusial atau tidaknya sebuah masalah, banyak atau tidaknya sebuah masalah, DPM berkewajiban untuk memberikan timbal balik berupa surat balasan. Entah berisi ucapan “Terimakasih, karena telah berkontribusi dalam memajukan Unikama” atau tanggapan “Bahwa tanggapan sedang diproses”. Selain menghindari komunikasi satu arah, pengirim aspirasi pasti akan merasa dihargai karena telah mengirim aspirasi.
Untuk mahasiswa, kita mem-punyai perwakilan yang bisa mem-perjuangkan suara kita. Entah itu dalam hal kebijakan uang kuliah, sarana dan prasarana dan beberapa keluh kesah yang lain demi kenyamanan kita bersama agar lebih didengar oleh pihak birokrat kampus, ataupun jika tidak puas dengan pemerintahan maha-siswa. Gunakanlah layanan ini sebaik-bainya. Mahasiswa tidak seharusnya hanya menuntut, dan bersikap masa bodoh terhadap kampusnya seakan kondisi kampus sedang baik-baik saja, tetapi juga harus memberikan kontribusi. Karena mahasiswa sudah bukan siswa yang tugasnya hanya belajar. Mahasiswa diharapkan agar mampu menilai, memberi saran serta memberi solusi jika keadaan sudah tidak sesuai dengan cita-cita dan tujuan dari kampus ataupun maha-siswa.
Memiliki rasa kepe-kaan, kepedulian, dan kontribusi nyata terhadap lingkungan sekitar kampus adalah salah satu bentuk perhatian mahasiswa sebagai bagian dari suatu Universitas. Diharapkan dengan ada-nya surat aspirasi ini adalah untuk memperoleh aspirasi mahasiswa baik berupa masukan, keluhan, pendapat, saran, usulan dan hal lain yang ber-kaitan dengan kehidupan maha-siswa dilingkungan Unikama.